Selasa, 20 Desember 2011

Stop Pembajakan

Plagiarism atau bisa disebut juga plagiarisme ada suatu pelanggaran, karena menyalin pendapat, hak cipta, dan karya-karya orang yang diakui menjadi milik sendiri tanpa sepengetahuan pemiliknya dan biasanya sering terjadi di dunia maya seperti pembajakan karya tulis, dan seperti mendownload lagu di internet juga bisa dikatakan sebagai pembajakan karena biasanya ada orang-orang tertentu yang menyebarluaskan suatu karya seperti lagu tanpa izin dari pembuat aslinya yang jelas akan merugikan si pembuat aslinya.
Contoh plagiatrisme yang sering terjadi adalah mengambil karya cipta orang lain seperti lagu tadi, artiekel pada blog/web lain tanpa mencantumkan dari mana sumber berita itu di ambil. Cara mengatasi sebenarnya adalah mulai dari diri sendiri, jika ingin mengambil suatu pendapat maka kita harus menulis tanda kutip dan menuliskan nama orang yang menguntik pendapat tersebut, sehigga orang yang membaca tau kata-kata tersebut darimana asalnya dan bukan mengakui jadi milik sendiri, kecuali sudah mendapat izin dari yang bersangkutan.
Sekalipun kita di izinkan untuk memperbanyak suatu karya, itu harus atas persetujuan dari pembuat karena untuk membuat suatu karya, seperti lagu, karya tulis, dan lainnya bukanlah perkara yang mudah, sehingga untuk menyebarluaskannya kita juga harus mencantumkan sumber sebagai rasa apresiasi atau menghargai si pembuat.

Kamis, 17 November 2011

Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara 2011 (bahasa Inggris: South East Asian Games 2011 disingkat SEA Games 2011) merupakan Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara yang diselenggarakan di Jakarta dan Palembang,Indonesia, pada 11-22 November 2011. Jakarta sudah pernah menyelenggarakan SEA Games 3 kali, yaitu pada tahun 1979, 1987, dan 1997. Palembang akan menjadi kota ketiga yang menyelenggarakan SEA Games di luar ibu kota negara setelah Chiang Mai dan Nakhon Ratchasima, Thailand. Palembang sendiri dipilih menjadi tuan rumah utama SEA Games XXVI berdasarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai atas Palembang merupakan kota yang paling bersemangat dengan disertai kesiapan fasilitas gelanggang olahraganya.

Pada awalnya pemerintah mengumumkan bahwa SEA Games 2011 akan digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, dan Sumatera Selatan. Bandung dan Semarang dipilih menjadi nominasi tuan rumah SEA Games 2011 menyusul janji Wakil PresidenMuhammad Jusuf Kalla ketika pemilihan tuan rumah Pekan Olahraga Nasional 2012. Namun, untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, KetuaKOI dan KONI, Rita Subowo, menunjuk 2 kota lain, yaitu Jakarta dan Palembang sebagai supporting hosts. Akan tetapi gagasan penyelenggaraan di empat provinsi ini akhirnya ditinggalkan, dan tuan rumah diberikan hanya kepada Palembang dan Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyarankan dua provinsi cukup untuk menggelar SEA Games 2011 Indonesia, dengan alasan untuk mengurangi biaya operasional, serta mempermudah koordinasi penyelenggaraan.

Maskot resmi SEA Games 2011 ini adalah Modo dan Modi, sepasang komodo. Maskot ini diadopsi dari binatang komodo sebagai hewan purba endemik kebanggaan Indonesia, yang terdapat di Taman Nasional Komodo, meliputi pulau Komodo, pulau Rinca, dan pulau Padar, Nusa Tenggara Timur. Modo adalah komodo jantan yang mengenakan kostum tradisional Indonesia berwarna biru dengan selempang sarung batik. Sementara, Modi adalah komodo betina yang mengenakan kebaya merah juga dengan selendang dan kain batik. "Modo" adalah singkat dari nama Komodo, sementara "Modo-Modi" adalah ejaan modifikasi dari Muda-Mudi yang berarti "pemuda-pemudi", dalam bahasa Indonesia yang berarti remaja-remaja Indonesia. Modo dan Modi ini mempunyai sifat pekerja keras, jujur, adil, ramah, bersahabat, dan sportif. Sifat Modo dan Modi yang serba positif dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia ini diharapkan dapat melestarikan keharmonisan kerjasama dan persahabatan sesama negara peserta SEA Games. Maskot ini telah diperkenalkan tepat 200 hari sebelum SEA Games XXVI yaitu pada hari Senin, 25 April 2011 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, dan di Monumen Selamat Datang di Jakarta Pusat.

Selasa, 15 November 2011

Hubungan Negara Dengan Hukum


          Pengertian dari Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
         Fungsi dari negara itu sendiri adalah 
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
        Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
        Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
        Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
       Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan
        Sedangkan pengertian dari hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
       Jadi Negara dengan hukum sangat berhubungan sebab dikatakan sebuah Negara apa bila dia mempunyai 3 unsur yaitu, Masyarakat, mempunyai wilayah dan adanya Hukum yang berlaku